BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 07 Oktober 2013

MATERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SMK NEGERI 1 WARUNGASEM TH. 2013
 (Oleh : Kepala SMK Negeri 1 Warungasem)
  A. Pengertian Korupsi Korupsi Berasal dari bahasa Latin “Corruptio” yang berarti busuk, rusak, sogok. Dari bahasa latin tersebut turun ke banyak bahasa di Eropa seperti dalam bahasa Inggris : corruption, corrupt, bahasa Perancis : corruption, dan bahasa Belanda corruptie (korruptie) yang kemudian turun ke bahasa Indonesia menjadi kata “korupsi”. Dari pengertian secara harfiah diatas, maka Korupsi bisa diartikan sebagai sebuah perbuatan seseorang
atau sekelompok orang
karena jabatan atau kewenangannya mengambil keuntungan materi untuk keperluan pribadi atau kelompoknya dari materi yang seharusnya untuk kebutuhan rakyat atau Negara. Definisi korupsi juga seringkali digunakan dalam bentuk pengertian penyuapan. Seorang pegawai negeri disebut korup apabila menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan kepentingan si pemberi. Permintaan pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik juga bisa dipandang sebagai ‘korupsi’. Istilah ini juga dikenakan pada pejabat-pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri. Pengertian Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi adalah istilah umum yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan serta pengaruh jabatan atau kedudukan istimewa dalam masyarakat untuk maksud-maksud pribadi.
Korupsi merupakan perilaku dari pejabat-pejabat di sektor publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak benar dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Secara umum perbuatan korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma kehidupan bermasyarakat dimana dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dalam arti luas dan bila dibiarkan secara terus menerus, maka akan merugikan keuangan negara/ perekonomian negara yang mengakibatkan negara tersebut gagal didalam mencapai tujuan pembangunannya, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. B. Ciri-ciri Korupsi Ciri-ciri korupsi dapat diringkaskan sebagai berikut : (a) Suatu penghianatan terhadap kepercayaan; (b) Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat pada umumnya; (c) Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi; (d) Dilakukan dengan rahasia; (e) Biasanya melibatkan lebih dari satu orang atau satu pihak; (f) Adanya keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain yang diperoleh secara tidak sah; C. Jenis-jenis Korupsi Korupsi dapat dibagi dalam tujuh jenis, yaitu : (a) korupsi transaktif (transactive corruption), yaitu adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya dengan melanggar peraturan yang ada (b) korupsi yang memeras (extortive corruption), yaitu jenis korupsi dimana pihak lain dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya maupun kepentingannya (c) korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) atau nepotisme, yaitu penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku. (d) korupsi otogenik (autogenic corruption), yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri tanpa melibatkan orang lain. D. Modus Korupsi Modus korupsi adalah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan. Banyak modus-modus dalam korupsi. Di bawah ini hanyalah sekedar contoh bagaimana modus korupsi itu dilakukan :  SIM Jalur Cepat; Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.  Markup Budget/Anggaran; Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif. Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang di dibeli atau kalau komputer dibeli harganya lebih murah.  Proses Tender; Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yanag sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu ‘main belakang’ dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified  Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara; Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/tersangka, penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.  Pemerasan Pajak; Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.  Manipulasi Tanah; Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah. E. Sikap pelajar yang bisa menimbulkan sifat Korupsi Banyak kegiatan pelajar di sekolah yang tanpa disadari bisa mendorong untuk menimbulkan perilaku korupsi diantaranya adalah : mencontek ketika ulangan, membolos, terlambat masuk sekolah dan tidak mengerjakan pekerjan rumah. Hal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata, karena dapat menjadi kebiasaan dan nantinya dapat berpengaruh terhadap pola pemikiran kita untuk melakukan apa saja meskipun itu melanggar peraturan yang ada. Mengapa mencontek dapat melatih perilaku korupsi ? itu karena mencontek merupakan suatu tindakan ketidakjujuran seseorang dalam belajar. Sedangkan korupsi adalah suatu tindakan ketidakjujuran juga. Jadi, mencontek dan korupsi adalah perbuatan yang sama akan tetapi mencontek dikenal dikalangan pelajar sedangkan korupsi dikenal dikalangan pejabat. Maka dari itu seorang pelajar yang mencontek didalam belajarnya sama saja itu melatih sifat korupsi, sehingga seorang pencontek yang dapat sekolah setinggi – tingginya dan ketika ia menjadi pejabat, maka pasti dia adalah seorang koruptor yang handal karena ia tidak mendapatkan ilmu dari usaha dirinya sendiri tetapi diperoleh dari orang lain. F. Upaya Meminimalisir Korupsi Upaya untuk menghilangkan korupsi setidaknya semudah membalikkan telapak tangan, karena dari jaman Manusia ada sampai saat ini korupsi tidak akan pernah lenyap. Namun sepanjang masa pun ada upaya untuk meminimalisir korupsi ini, soalnya korupsi merugikan Negara secara umum dan membuat segelintir pribadi atau kelompok jadi kaya raya. Indonesia sebagai Negara yang menyadari akan dampak buruk dari perilaku korup para pejabat atau yang memiliki peluang unuk melakukan korupsi. Indonesia melalui kemudian membentuk sebuah lembaga yang bisa meminimalisir Korupsi, yakni KPK atau Komisi pemberiantasan Korupsi, KPK saat ini (2012) dipimpin oleh Abraham Samad. KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi saat ini giat menyidik dan membidik para pejabat yang teridentifikasi melakukan tindak pidana korupsi.

0 komentar: