BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 07 Oktober 2013

MATERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SMK NEGERI 1 WARUNGASEM TH. 2013
 (Oleh : Kepala SMK Negeri 1 Warungasem)
  A. Pengertian Korupsi Korupsi Berasal dari bahasa Latin “Corruptio” yang berarti busuk, rusak, sogok. Dari bahasa latin tersebut turun ke banyak bahasa di Eropa seperti dalam bahasa Inggris : corruption, corrupt, bahasa Perancis : corruption, dan bahasa Belanda corruptie (korruptie) yang kemudian turun ke bahasa Indonesia menjadi kata “korupsi”. Dari pengertian secara harfiah diatas, maka Korupsi bisa diartikan sebagai sebuah perbuatan seseorang
atau sekelompok orang
karena jabatan atau kewenangannya mengambil keuntungan materi untuk keperluan pribadi atau kelompoknya dari materi yang seharusnya untuk kebutuhan rakyat atau Negara. Definisi korupsi juga seringkali digunakan dalam bentuk pengertian penyuapan. Seorang pegawai negeri disebut korup apabila menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan kepentingan si pemberi. Permintaan pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik juga bisa dipandang sebagai ‘korupsi’. Istilah ini juga dikenakan pada pejabat-pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri. Pengertian Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi adalah istilah umum yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan serta pengaruh jabatan atau kedudukan istimewa dalam masyarakat untuk maksud-maksud pribadi.